Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Legalitas Hak Milik Atas Pemakai Pertama Merek Dagang Depot Hongkong
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Legalitas Hak Milik Atas Pemakai Pertama Merek Dagang Depot Hongkong

Viona A Kastanya - Nama Orang;

Perlindungan hukum merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Selanjutnya disebut Undang-Undang
Merek Nomor 20 Tahun 2016) Pasal 3. Dikatakan dalam Pasal 3 “Hak atas Merek
diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.” RL adalah pemilik Rumah Makan Depot
Hongkong yang terletak di kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Papan
nama Rumah Makannya ini dibongkar paksa oleh Satpol PP didampingi pegawai
Disperindag Kota, Jumat 5 Mei 2017 dengan alasan bahwa masih ada nama tersebut atas
nama ibu MT sambil menunjukan bukti pembayaran pajak Depot Hongkong tahun 2017
atas namanya. Namun ibu MT ini belum mendaftarkan merek dagang, hanya membayar
pajak izin usaha.
Perumusan yang ingin dikaji lebih lanjut dan mendalam, yakni, faktor-faktor
apakah yang menghambat legalitas hak milik atas pendaftar pertama suatu merek dagang
dan bagaimana upaya hukum untuk menyelesaikan sengketa Merek Dagang Depot
Hongkong. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor
apakah yang menghambat legalitas hak milik atas pendaftar pertama suatu merek dagang.
dan penelitian ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum
pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode yuridis normative yang dilakukan dengan mengacu pada norma hukum yang
terdapat pada peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma
yang berlaku di masyarakat atau yang menyangkut kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
Hasil dari penelitian ini menunjuk bahwa Legalitas suatu Merek Dagang Pemakai
Pertama akan mendapat perlindungan hukum jika Merek tersebut didaftarkan. Jika merek
dagang hanya digunakan dan tidak didaftarkan atas faktor-faktor tertentu maka merek
dagang tersebut tidak mendapat perlindungan hukum sesuai dengan Pasal 3 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Merek.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Perdata) SE.719 KAS l
SE.719 KAS l1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.719 KAS l
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.719
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Merek Dagang
Legalitas
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Tanda Pengesahan
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?