Perlindungan hukum merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Selanjutnya disebut Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016) Pasal 3. Dikatakan dalam Pasal 3 “Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.” RL adalah pemilik Rumah Makan Depot Hongkong yang terletak di kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon…