Image of Kelembagaan Penyidik Pembalakan Liar

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kelembagaan Penyidik Pembalakan Liar



Undang-Udang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P3H), bukan saja mengatur mngenai
pencegahan dan pengrusakan hutan namun juga prosedur penyidikan dalam proses
penyidikan pembalakan liar. Dalam melakukan penyidikan dalam suatu tindak
pidana pembalakan liar harus melibatkan Penyidik Pejabat Polri serta Penyidik
PPNS yang sebagaimana telah di beberi wewenang khusus berdasarkan pasal 29
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Pengrusakan Hutan (P3H). Ketentuan tersebut menjadi harapan dari UndangUndang agar menjadi dasar dalam melakukan penyidikan tindak pidana
pembalakan liar, PPNS harus berkoordinasi dengan Penyidik Polri, namun pada
faktanya telah terjadi kasus Rudi Latlutur penyidik PPNS tidak melakukan fungsi
koordinasi dengan penyidik Polri. Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua
masalah hukum yang dikaji yaitu. Lembaga manakah yang berwenang melakukan
penyidikan pembalakan liar? Apakah PPNS kehutanan dapat melakukan
penyidikan terhadap pembalakan liar?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Tipe
penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan
hukum melalui studi pustaka dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi
dengan menggunakan metode kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan bahwa Proses
penyidikan terhadap kejahatan di bidang kehutanan diatur secara khusus, yakni
dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Kementerian/Dinas Kehutanan baik ditingkat Pusat maupun daerah, yang harus
berkordinasi dengan penyidik Polri. Dalam praktik kadang kala terjadi benturan
kewenangan di antara para penyidik tersebut sehingga menjadikan kinerja
penyidikan tidak berjalan dengan baik. Dalam proses penyidikan kejahatan di
bidang kehutanan, antara aparat penyidik baik penyidik PPNS Kehutanan maupun
penyidik Polri perlu dijalin suatu koordinasi dan kerjasama yang baik agar tidak
terjadi benturan kewenangan yang dapat melemahkan proses penegakan hukum
terhadap kejahatan di bidang kehutanan.


Ketersediaan

SP.1350 SAB k1SP.1350 SAB kPerpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1350 SAB k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1350
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this