Undang-Udang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P3H), bukan saja mengatur mngenai pencegahan dan pengrusakan hutan namun juga prosedur penyidikan dalam proses penyidikan pembalakan liar. Dalam melakukan penyidikan dalam suatu tindak pidana pembalakan liar harus melibatkan Penyidik Pejabat Polri serta Penyidik PPNS yang sebagaimana telah di beberi we…