Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kewenangan Penyitaan Kendaraan Bermotor Oleh Polisi Lalu Lintas
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kewenangan Penyitaan Kendaraan Bermotor Oleh Polisi Lalu Lintas

Johanes J Wayong - Nama Orang;

Penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan melalui pemeriksaan
kendaraan bermotor di jalan, dalam pemeriksaan tersebut Polisi Lalu Lintas dapat melakukan
tindakan penyitaan terhadap kendaraan bermotor yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat.
Polisi dapat menyita kendaran bermotor pada saat pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penindakan tersebut dapat berupa penyitaan. Menurut
Pasal 270 UULLAJ yang berarti setiap tindakan penyitaan yang dilakukan oleh polisi lalu lintas
harus sesuai dengan tata cara penyitaan yang terdapat dalam Kitab Undang Undang Hukum
Acara Pidana.
Metode penelitian yang digunakan adalah Jenis penelitian hukum normatif, tipe
penelitian diskriptif, pendekatan masalah perundang-undangan dan kasus, teknik pengumpulan
bahan hukum studi kepustakaan serta analisis bahan hukum kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang
lalu lintas dilakukan dalam bentuk pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan oleh Petugas
Kepolisian Lalu Lintas dengan menerbitkan surat bukti pelanggaran dan juga dilakukan
penyitaan terhadap surat-surat kendaraan maupun fisik kendaraan bermotor tersebut sesuai
dengan pelanggaran yang dilakukan. Penyitaan dalam hal ini mengambil alih dan atau
menyimpan surat-surat dan/atau fisik kendaraan sesuai dengan jenis pelanggarannya. Proses
penyitaan tetap berpedoman pada KUHAP dan juga UULLAJR. Menurut KUHAP harus
mendapat izin dari ketua pengadilan negeri setempat, bilamana harus dan mendesak penyitaan
dapat dilakukan terhadap kenderaan bermotor tersebut tetapi setelah itu wajib meminta
persetujuan dari ketua pengadilan negeri setempat. Seharusnya Polisi Lalu Lintas lebih
professional dalam melakukan tindakan penyitaan dengan mempedomani ketentuan hukum
dalam KUHAP, UU Polri dan UULLAJR.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana) SP.1351 WAY k
SP.1351 WAY k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1351 WAY k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1351
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?