Penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan melalui pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, dalam pemeriksaan tersebut Polisi Lalu Lintas dapat melakukan tindakan penyitaan terhadap kendaraan bermotor yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat. Polisi dapat menyita kendaran bermotor pada saat pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. …