Image of Kewenangan Pengangkatan Perangkat Negeri Di Negeri Kuralele

SKRIPSI HTN/HAN

Kewenangan Pengangkatan Perangkat Negeri Di Negeri Kuralele



Pengangkatan Perangkat Negeri menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa dilaksankan Oleh Kepala Desa (Raja), tetapi dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 7 Tahun 2006 Perangkat Negeri
diangkat oleh Kepala Pemerintah Negeri berdasarkan persetujuan Badan Saniri
Negeri.
Rumusan masalah Adalah, bagaimana proses pemilihan dan pengangkatan
perangkat negeri kuralele, dan kewenangan saniri negeri dalam pemilihan dan
pengangkatan perangkat negeri. Tujuan penulisan untuk mengetahui dengan
akurat sistem pemilihan dan pengangkatan perangkat negeri di negeri kuralele.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis metode penelitian
yurudis normatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa secara formal dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) maka dari pasal
200-216 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 yang menjadi landasan pijak
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 7 Tahun 2006 dinyatakan
Tidak berlaku, dan segala ketentuan tentang desa harus disesuaikan dengan UU
Desa, dengan demikian berdasarkan dalil tersebut maka pengangkatan perangkat
negeri secara formal harus bersumber dari UU Desa.


Ketersediaan

SH.383 MAR k1SH.383 MAR kPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pemerintahan)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.383 MAR k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.383
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this