Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Tanggung Jawab Negara Filipina Atas Kejahatan Transnasional Yang Dilakukan Oleh Teroris Abu Sayyaf Pada Wilayah Perbatasan Malaysia-Indonesia
Secara konseptual, transnational crime atau kejahatan transnasional adalah
tindak pidana atau kejahatan yang melintasi batas negara. Salah satu bentuk
kejahatan transnasional yaitu kejahatan terorisme yang terjadi di wilayah
perbatasan. Tindakan aksi terror tersebut dilakukan oleh kelompok teroris Abu
Sayyaf pada wilayah perbatasan seperti pada kasus penyanderaan terhadap 5 (lima
) nelayan asal Indonesia pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2019 di wilayah laut
Perairan Tambisan Lahad Datu, Malaysia dan kasus penculikan WNI yang terjadi
pada 23 September 2019, di mana 3 (tiga) WNI menjadi korban penyanderaan di
Perairan Tambisan, Lahad Datu, Malaysia. Kejahatan transnasional yang
dilakukan oleh kelompok Abu Syyaf telah melanggar aturan Konvensi
Internasional yaitu Konvensi Palermo Tahun 2000 Pasal 15 Ayat (1) dan (2) UU
No. 5 Tahun 2009 Tentang Pengesahan United Nations Convention Againts
Transnational Crime yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Negara
Filipina yang merupakan basis dari kelompok teroris Abu Sayyaf mempunyai
tanggung jawab penuh dalam menangani kasus tersebut dalam melindungi warga
negara asing yang disandera. Hal inilah yang mendorong penulis untuk membahas
masalah terkait dengan tanggung jawab negara Filipina atas kejahatan
transnasional di wilayah perbatasan Malaysia-Indonesia.
Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifata yuridis normatif,
melalui studi kepustakaan berupa buku-buku, artikel ilmiah, berita online dan
sumber bacaan yang terkait kemudian dianalisis secara deskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa negara Filipina bertanggung jawab
terhadap kejahatan transnasional yang terjadi di wilayah negaranya. Hal ini
disebabkan karena kurangnya pengamanan dari negara Filipina. Dalam merespon
kejahatan tersebut opsi yang di pilih oleh negara Filipina antara lain, pendekatan
militer agar aktivitas kejahatan terorisme di negara tersebut dapat berkurang,
kerjasama di bidang militer dilakukan oleh negara Filipina dengan negara-negara
ASEAN maupun negara di luar kawasan ASEAN. Selain itu, berbagai upaya juga
dilakukan ASEAN sebagai organisasi regional di Asia Tenggara dalam
mengantisipasi perkembangan kejahatan transnasional yang semakin meluas.
Misalnya, ASEAN mengadakan hubungan internasional antara negara maupun
antara organisasi internasional lainnya dengan melakukan kerjasama maupun
perundingan dalam upaya memberantas kejahatan transnasional secara bersamasama.
Ketersediaan
SI.188 PAT t1 | SI.188 PAT t | Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Internasional) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.188 PAT t
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2020 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.188
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain