Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Analisis Yuridis Penjualan Pakaian Bekas Di Tinjau Dari Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Pengaturan impor pakaian bekas ini diatur oleh pemerintah dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Dinyatakan dalam Pasal 47 ayat (1) setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Kemudian Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/MDAG/PER/7/2015 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meskipun telah dilarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tersebut, tetapi kenyataannya masih dijumpai adanya penjualan pakaian bekas impor di pasar maupun bangunan permanen seperti Pusat Penjualan Pakaian Bekas Pasar Mardika Ambon tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui observasi langsung dan wawancara dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Bea Cukai, dan Penjual Pakaian Bekas untuk memperoleh data yang kemudian dianalisis secara kualitatif.
Kebijakan pengaturan mengenai larangan perdagangan pakaian bekas dari luar negeri sudah cukup memadai sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/MDAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Faktor yang menyebabkan pakaian bekas dari luar negeri yang termasuk barang dilarang impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/MDAG/PER/7/2015 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/MDAG/PER/7/2015 bebas diperdagangkan di Kota Ambon, yaitu bahwa perdagangan pakaian bekas dari luar negeri cukup menjanjikan keuntungan, penegakan hukum yang lemah, kesadaran hukum masyarakat masih kurang, dan lemahnya dukungan aturan dan larangan memperdagangkan pakaian bekas termasuk pemberian kewenangan dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Ketersediaan
SE.704 MAR a1 | SE.704 MAR a | Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.704 MAR a
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2020 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.704
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain