Pengaturan impor pakaian bekas ini diatur oleh pemerintah dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Dinyatakan dalam Pasal 47 ayat (1) setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Kemudian Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/MDAG/PER/7/2015 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor dalam Pasal 2 dinyatakan …