Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Perbuatan Makar Dalam Bentuk Pengancaman Presiden dan Wakil Melalui Media Sosial dan Proses Pembuktiannya
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Analisis Perbuatan Makar Dalam Bentuk Pengancaman Presiden dan Wakil Melalui Media Sosial dan Proses Pembuktiannya

Jeaneth E Simatauw - Nama Orang;

Makar merupakan yang menentang pemerintahan dengan maksud untuk pemerintah yang sah. Makar (aanslag) sesuatu perbuatan dianggap ada, apabila niat pembuat kejahatan sudah ternyata dengan dimulainya melakukan perbuatan itu menurut maksud Pasal 53. Dalam KUHP makar disebutkan pada pasal 104 makar dilakukan dengan niat untuk membunuh presiden atau wakil presiden dengan maksud untuk merampas kemerdekaannya atau hendak menjadikan mereka itu tidak cakap memerintah. Dihukum mati atau penjara seumur hidup atau penjara dua puluh tahun. Pengancaman merupakan hal yang menakut-nakuti seseorang secara langsung maupun tidak langsung. Terdapat pada Pasal 45b setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditunjukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis penerapan unsur-unsur pasal tentang Makar dan Pengancaman terhadap Kepala Negara melalui Media Sosial. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan dan kemudian data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga menggunakan hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur, diancam dengan hukuman mati penjara dalam pasal 104 KUHP ini terdapat dua unsur yaitu: 1. Makar, 2. Dengan maksud membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden. Berkaitan juga dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Pasal 45b Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-undang No 11 Tahun 2008 yang di dalamnya terdapat empat unsur yaitu :1. Kesalahan, 2. Melawan Hukum, 3. Perbuatan, 4. Objek ( Informasi Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditunjukan secara pribadi.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana) SP.1318 SIM a
SP.1318 SIM a1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1318 SIM a
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1318
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Media Sosial
Makar
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?