Image of Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Perspektif Keadilan Restoratif

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Perspektif Keadilan Restoratif



Anak sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum adalah
anak yang disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum
dan memerlukan perlindungan. Undang-undang Sistem Peradilan Anak nomor 11
tahun 2012 dan juga Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
anak yang dimaksudkan untuk mewujudkan semua aspek perlindungan terhadap
anak yang berhadapan dengan hukum. Pewujudan dari sistem peradilan Anak
yang tidak merampas hak-hak anak, kebijakan yang ada dalam undang-undang ni
untuk melindungi hak tersebut melalui kebijakan keadilan restoratif, dalam Pasal
1 ayat (6) memaparkan bahwa kebijakan ini dimaksudkan yaitu, penyelesaian
perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban,
dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil
dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Tipe
penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum sekunder. Teknik
pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis
melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum
telah memenuhi keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan Undang-undang
No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan dalam menjatuhkan
hukuman pidana penjara hakim tidak boleh melebihi batas maksimal ancaman
pidana penjara yang membedakan antara anak dengan orang dewasa yang telah
diatur dalam Undang-undang sistem perlindungan anak. Sehingga pada kasus
dalam penulisan skripsi ini dimana seorang anak yang berkonflik dengan hukum
pada kasus narkotika Perkara No. 435/Pid.B/2014/PN.Rap yang bernama Ade
Indirwansya Piliang berumur 17 tahun hakim menjatuhkan hukuman pidana
penjara selama delapan bulan karena hakim mempertimbangkan hal-hal yang
meringankan bagi terdakwa, yaitu: Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji
tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari. Terdakwa bersikap sopan dan
mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya
persidangan. Terdakwa masih berusia remaja dan masih diharapkan untuk
memperbaiki diri dan perilakunya di masa yang akan datang.


Ketersediaan

SP.1316 LIM a1SP.1316 LIM aPerpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1316 LIM a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1316
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this