Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kewenangan Pembuatan Surat Dakwaan Dalam Proses Peradilan Pidana
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kewenangan Pembuatan Surat Dakwaan Dalam Proses Peradilan Pidana

Hans P M Leunupun - Nama Orang;

Kewenangan penuntut umum diatur dalam Pasal 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (yang selajutnya disingkat KUHAP). Proses pemeriksaan perkara tindak pidana ringan diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dalam acara pemeriksaan cepat perkara tindak pidana ringan penyidik dapat menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan juru bahasa ke sidang pengadilan dan mengajukan dakwaan, perkara tindak pidana ringan (tipiring) dimana ancaman pidananya 3 bulan kurungan. Secara fungsional, penuntut umum berwenang menyusun surat dakwaan namun dalam tindak pidana ringan penuntut umum tidak menyusun surat dakwaan.
Penulisan skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif yang meneliti hukum dari perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum, didukung dengan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Bahwa menurut Pasal 14 huruf d KUHAP yang berwenang membuat surat dakwaan adalah Penuntut Umum. Pasal 140 ayat (1) KUHAP memberikan petunjuk bahwa yang berwenang membuat surat dakwaan adalah Jaksa Penuntut umum. Penyidik melimpahkan perkara tindak pidana ringan ke Pengadilan dengan Acara Pemeriksaan Cepat atas Kuasa Penuntut Umum demi hukum. Secara generalis, ancaman tindak pidana yang menjadi ukuran dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan, diatur dalam Pasal 205 ayat (1) KUHAP yakni: Tindak pidana yang ancaman pidananya “paling lama 3 bulan” penjara atau kurungan. Segala ketentuan tentang acara pemeriksaan biasa berlaku pula pada acara pemeriksaan cepat ini dengan kekecualian tertentu, demikian menurut ketentuan Pasal 210 KUHAP. Pasal 205 ayat (2) KUHAP menjadi ketentuan khusus, penyidik atas kuasa penuntut umum berfungsi sebagai penuntut. Pengertian “atas kuasa” ini menurut penjelasan pasalnya, adalah “demi hukum”. Hakikat pengadaan acara pemeriksaan tindak pidana ringan ini adalah agar perkara dapat diperiksa dengan prosedur yang lebih sederhana.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana) SP.1312 LEU k
SP.1312 LEU k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1312 LEU k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1312
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Tindak Pidana Ringan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?