Kewenangan penuntut umum diatur dalam Pasal 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (yang selajutnya disingkat KUHAP). Proses pemeriksaan perkara tindak pidana ringan diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dalam acara pemeriksaan cepat perkara tindak pidana ringan penyidik dapat menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan juru bahasa ke sidang pengadilan dan mengajukan dakwaan, perkā¦