Image of Pelanggaran Hak Cipta Dalam Media Sosial Instagram Untuk Tujuan Komersial

SKRIPSI PERDATA

Pelanggaran Hak Cipta Dalam Media Sosial Instagram Untuk Tujuan Komersial



Karya fotografi digunakan tanpa hak atau tanpa persetujuan pemilik untuk
tujuan komersial dalam media sosial instagram dengan cara mengedit dan/atau
mengunggah kembali karya fotografi yang bukan miliknya, pelarangan penggunaan
karya fotografi tanpa izin tertera dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan
masalah yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan peraturan perundangundangan
dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum
yang dilakukan dalam penelitian ini dengan library research, selanjutnya dianalisis
dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan penelitian, Karya fotografi yang berbentuk digital dan
dipublikasikan pada media sosial instagram, bertujuan untuk menyampaikan pesan
bagi para penikmat foto dan juga untuk kepentingan komersial, harus didaftarkan
pada Ditjen HKI sebagai bentuk perlindungan jika terjadi sengketa. Atau dengan
cara yang paling umum dengan membubuhkan watermark pada hasil karya
fotografi.


Ketersediaan

SE.690 IHR p1SE.690 IHR pPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.690 IHR p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.690
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this