Karya fotografi digunakan tanpa hak atau tanpa persetujuan pemilik untuk tujuan komersial dalam media sosial instagram dengan cara mengedit dan/atau mengunggah kembali karya fotografi yang bukan miliknya, pelarangan penggunaan karya fotografi tanpa izin tertera dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan masalah ya…