Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Penerapan Hukum Pidana Militer Terhadap Oknum Tentara Nasional Indonesia Yang Diduga Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak (Kajian Dari Perspektif Equality Before The Law)
Pada realitanya banyak anggota TNI yang bertindak diluar dari kewajaran, melakukan tindak pidana yang menyimpan dari nilai-nilai Sapta Marga. Misalnya saja tindak pidana persetubuhan dengan anak yang dilakukan oleh oknum TNI PRADA JYAS (24 tahun), terhadap korban RDK (17 tahun) dengan kronologis yang terdapat pada PUTUSAN Pengadilan Militer Ambon III-18 Nomor 115-K/PM III-18/AD/XI/2018. Sehingga yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah Bagaimana penerapan Hukum Pidana Militer Terhadap Oknum Tentara Nasional Indonesia Yang Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Tipe penelitian Deskriptif. Sumber Data yang digunakan adalah Data Hukum Primer, dan Data Hukum Sekunder. Teknik Pengumpulan Data adalah wawancara dan studi dokumen dan analisa data adalah analisa kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam skripsi ini, dapat disimpulkan bahwa Adapun penerapan hukum pidana militer terhadap oknum TNI yang melakukan persetubuhan terhadap anak tunduk pada ketentuan UU Perlindungan Anak, namun tetap diadili di Pengadilan Militer, hal ini sesuai dengan pengaturan didalam Pasal 2 KUHPM yang berbunyi “Terhadap tindak pidana yang tidak tercantum dalam kitab undang-undang ini, yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada kekuasan badan-badan peradilan militer, diterapkan hukum pidana umum, kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang”.
Ketersediaan
SP.1287 SUK p1 | SP.1287 SUK p | Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1287 SUK p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2020 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1287
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain