Pada realitanya banyak anggota TNI yang bertindak diluar dari kewajaran, melakukan tindak pidana yang menyimpan dari nilai-nilai Sapta Marga. Misalnya saja tindak pidana persetubuhan dengan anak yang dilakukan oleh oknum TNI PRADA JYAS (24 tahun), terhadap korban RDK (17 tahun) dengan kronologis yang terdapat pada PUTUSAN Pengadilan Militer Ambon III-18 Nomor 115-K/PM III-18/AD/XI/2018. Sehingg…