Image of Pengujian Undang-Undang Hasil Ratifikasi Oleh Mahkamah Konstitusi

SKRIPSI HTN/HAN

Pengujian Undang-Undang Hasil Ratifikasi Oleh Mahkamah Konstitusi



Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 diantaranya melakukan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar. Jika diperinci terdapat dua jenis undang-undang yang berbeda dari segi formil dan materil yaitu undang-undang dan undang-undang hasil ratifikasi, perbedaan terletak pada pelibatan DPR selaku pembuat undang-undang yang hanya dimintakan persetujuan pengesahan naskah perjanjian internasional, pengundangan dari undang-undang hasil ratifikasi adalah pemodelan ratifikasi semata. Sementara itu jika suatu undang-undang dirasakan merugikan hak konstitusional warga negara maka harus diujikan oleh Mahkamah Konstitusi atas permohonan tersebut.
Rumusan masalah untuk menjawab problematika diatas, pertama, apakah mahkamah konstitusi berwenang melakukan Judicial Review terhadap undang-undang hasil ratifikasi, kedua, apakah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat menjadi batu uji terhadap muatan undang-undang hasil ratifikasi. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif sejauh mana kewenangan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menguji Undang-Undang Hasil Ratifikasi, kedua untuk mengetahui apakah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat menjadi batu uji bagi Undang-Undang Hasil Ratifikasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang hasil ratifikasi dan UUD NRI Tahun 1945 dapat menjadi batu uji dalam pengujian tersebut.


Ketersediaan

SH.371 SOP p1SH.371 SOP pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pemerintahan)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.371 SOP p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.371
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this