Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Peran PPAT Sementara Dalam Pensertifikatan Tanah Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Peran PPAT Sementara Dalam Pensertifikatan Tanah Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata

Antonius Itrantoy - Nama Orang;

Penelitian mengenai Peran PPAT Sementara Dalam Pensertifikatan Tanah
Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata. Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara
(PPAT SEMENTARA) adalah pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena
jabatannya untuk melaksanakan tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Camat maupun Kepala Desa dapat pula menjadi PPAT di wilayahnya. Hal ini
disebabkan suatu keadaan tertentu (kondisi geografis, kondisi masyarakat
setempat, atau jumlah PPAT-nya belum cukup, dan lain-lain) sehingga Camat
maupun Kepala Desa ditunjuk menjadi PPAT. Seperti disebutkan pada Pasal 18
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Namun dalam pelaksaan,
melaksanakan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun
2006 dimaksud berbanding terbalik.
Metode yang digunkan dalam penilitian ini adalah yuridis normatif, yaitu
penilitian yang mengutamakan penelitian kepustakaan dan dokumen-dokumen
untuk memperoleh bahan hukum sekunder. Pendekatan normatif dalam penelitian
ini dengan mengkaji peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah
Bagaimana Tanggung Jawab PPAT Sementara Dalam Pensertifikatan Tanah ?
Hasil penelitian menunjukan bahwa : Meskipun peran dan fungsi serta
kedudukan Camat maupun Kepala Desa sebagai PPAT SEMENTARA sama
sejajarnya dengan PPAT NOTARIS, oleh karena itu segala bentuk aturan yang
ada harus pula diperlakukan sama termasuk memasang papan nama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998
tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Tanggung jawab khusus seorang Camat selain mempunyai tugas sebagai
kepala wilayah juga berperan sebagai PPAT SEMENTARA jika telah
mengajukan permohonan dan telah diangkat "bila wilayah kerjanya berada di
dalam daerah Kabupaten/Kota yang formasi PPAT-nya belum terpenuhi".


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata) SE.686 ITR p
SE.686 ITR p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.686 ITR p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.686
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Perdata
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?