Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pelanggaran Perbatasan Udara Negara Indonesia Oleh Pesawat Sipil Asing Di Tinjau Dari Hukum Udara
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pelanggaran Perbatasan Udara Negara Indonesia Oleh Pesawat Sipil Asing Di Tinjau Dari Hukum Udara

Bernandhu W Kurniantoro - Nama Orang;

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelanggaran yang terjadi pada perbatasan udara Negara Indonesia oleh pesawat sipil asing, ditinjau dari hukum udara.
Metode penelitian yang gunakan adalah yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang di hadapi, dalam hukum positif Indonesia Bentuk penegakan kedaulatan atas wilayah ruang udara nasional, antara lain penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara kedaulatan Republik Indonesia, dan pelanggaran terhadap kawasan udara terlarang, baik kawasan udara nasional maupun asing, sebagaimana ditetapkan dalam bab 2 pasal (2) UU No. 15 Tahun 1992, tentang Penerbangan diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil, merata, keseimbangan, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan percaya pada diri sendiri.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi pada perbatasan udara Negara Indonesia oleh pesawat sipil asing merupakan pelanggaran terhadap hukum udara, hal ini sesuai dengan Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Kemudian hal ini juga didasarkan pada Pasal 1 Konvensi Paris 1919 dan Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 8 Konvensi Chicago 1944. Pemerintah perlu menyiapkan segala sarana prasana alat utama system senjata udara yang handal dalam rangka penegakan hukum yang lebih efektif. Kemudian militerisasi ruang angkasa yang dapat menciptakan cyberspace technology juga perlu dicermati dan diantisipasi dalam konteks ketahanan nasional dalam arti luas, termasuk dalam kaitan dengan pengembangan system pertahanan udara modern.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Internasional) SI.144 KUR p
SI.144 KUR p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.144 KUR p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.144
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pelanggaran
Perbatasan Udara
Pesawat Sipil Asing
Hukum Udara
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?