No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kajian Yuridis Pengalihan Persidangan Perkara Pidana



Pada dasarnya suatu perkara pidana disidangkan di pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi wilayah dimana tindak pidana tersebut dilakukan. Yang dalam Pasal 84 ayat (1) KUHAP menjelaskan bahwa “Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya”, hal ini selaras dengan teori hukum yakni Locus Delcti yang berasal dari bahasa latin yang berarti tempat (locus) dan tindak pidana (delict), yaitu suatu asas hukum pidana yang menganut prinsip bahwa pengadilan yang mengadili suatu perkara, diadili berdasarkan dimana tempat (locus) kejahatan (delcti) terjadi. Penentuan lokasi (locus delicti) juga berguna untuk tempat dimana perkara tersebut diadili. Namun pada penjelasan Pasal 85 KUHAP yang dimana mengizinkan pengadilan dapat dialihkan ke pengadilan negeri lain, apabila dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan, yang dimana dimaksudkan pada keadaan daerah tidak mengizinkan ialah karena tidak amannya daerah. Namun dalam kasus Penistaan Agama terhadap Batsuki Tjahaja Purnama alias Ahok awalnya direncanakan diadakan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun karena alasan keamanan (Menurut Juru Bicara Mahkamah Aun Sahud) maka terjadi pengalihan lokasi sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke “Aula Kementrian Pertanian Ragunan Jakarta Selatan”, yang dimana tempat tersebut bukanlah wilayah otoritas hukum pengadilan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Penelitian hukum normatif mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku. Norma hukum yang berlaku itu berupa norma hukum positif tertulis bentukan lembaga perundang-undangan (undang-undang dasar, kodifikasi, undang-undang, peraturan pemerintah, dan sebagainya)
Dalam kasus pengalihan perkara pidana atas nama Batsuki Tjahaja Purnama alias Ahok sendiri dijelaskan bahwa Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, merekomendasikan agar lokasi sidangnya dipindahkan. Yang dimana lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara dinilai tidak memadai dan tidak kondusif. Sehingga dialihkanlah sidang perkara Ahok ke Gedung Aula Kementerian Pertanian Ragunan Jakarta Selatan yang gedungnya lebih luas, sehingga kalau berbicara mengenai keamanan bisa saja ditingkatkan keamanannya yakni ditambahkannya personil polisi dalam hal mengawasi keamanan berjalannya sidang. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dialihkannya kasus Ahok lebih condong pada kebutuhan sarana pra-sarana. Menurut Soerjono Soekanto: sarana atau fasilitasi mempunyai peran yang sangat penting dalam penegakan hukum.


Ketersediaan

SP.1240 LEI k1SP.1240 LEI kPerpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1240 LEI k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1240
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this