Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kajian Yuridis Pengalihan Persidangan Perkara Pidana

Grawfford J Leiwakabessy - Nama Orang;

Pada dasarnya suatu perkara pidana disidangkan di pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi wilayah dimana tindak pidana tersebut dilakukan. Yang dalam Pasal 84 ayat (1) KUHAP menjelaskan bahwa “Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya”, hal ini selaras dengan teori hukum yakni Locus Delcti yang berasal dari bahasa latin yang berarti tempat (locus) dan tindak pidana (delict), yaitu suatu asas hukum pidana yang menganut prinsip bahwa pengadilan yang mengadili suatu perkara, diadili berdasarkan dimana tempat (locus) kejahatan (delcti) terjadi. Penentuan lokasi (locus delicti) juga berguna untuk tempat dimana perkara tersebut diadili. Namun pada penjelasan Pasal 85 KUHAP yang dimana mengizinkan pengadilan dapat dialihkan ke pengadilan negeri lain, apabila dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan, yang dimana dimaksudkan pada keadaan daerah tidak mengizinkan ialah karena tidak amannya daerah. Namun dalam kasus Penistaan Agama terhadap Batsuki Tjahaja Purnama alias Ahok awalnya direncanakan diadakan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun karena alasan keamanan (Menurut Juru Bicara Mahkamah Aun Sahud) maka terjadi pengalihan lokasi sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke “Aula Kementrian Pertanian Ragunan Jakarta Selatan”, yang dimana tempat tersebut bukanlah wilayah otoritas hukum pengadilan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Penelitian hukum normatif mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku. Norma hukum yang berlaku itu berupa norma hukum positif tertulis bentukan lembaga perundang-undangan (undang-undang dasar, kodifikasi, undang-undang, peraturan pemerintah, dan sebagainya)
Dalam kasus pengalihan perkara pidana atas nama Batsuki Tjahaja Purnama alias Ahok sendiri dijelaskan bahwa Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, merekomendasikan agar lokasi sidangnya dipindahkan. Yang dimana lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara dinilai tidak memadai dan tidak kondusif. Sehingga dialihkanlah sidang perkara Ahok ke Gedung Aula Kementerian Pertanian Ragunan Jakarta Selatan yang gedungnya lebih luas, sehingga kalau berbicara mengenai keamanan bisa saja ditingkatkan keamanannya yakni ditambahkannya personil polisi dalam hal mengawasi keamanan berjalannya sidang. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dialihkannya kasus Ahok lebih condong pada kebutuhan sarana pra-sarana. Menurut Soerjono Soekanto: sarana atau fasilitasi mempunyai peran yang sangat penting dalam penegakan hukum.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana) SP.1240 LEI k
SP.1240 LEI k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1240 LEI k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1240
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perkara Pidana
Pengalihan Persidangan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Cover
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?