Pada dasarnya suatu perkara pidana disidangkan di pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi wilayah dimana tindak pidana tersebut dilakukan. Yang dalam Pasal 84 ayat (1) KUHAP menjelaskan bahwa “Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya”, hal ini selaras dengan teori hukum yakni Locus Delcti yang berasal dari bahasa l…