Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Koordinasi Fungsional Antara Petugas Bea Cukai dan Penyidik BNN dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika
Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
untuk selanjutnya disebut UU Narkotika, dinyatakan bahwa dalam rangka
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
dan prekusor narkotika dibentuk Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya
disingkat BNN. Akan tetapi Narkotika yang di selundupkan ke Indonesia menjadi
tugas dan kewenangan petugas Bea Cukai.
Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah apa sajakah hambatan
Koordinasi Fungsional Antara Petugas Bea Cukai dan Penyidik BNN dalam
penanggulangan tindak Pidana Narkotika jenis penelitian yang di gunakan adalah
jenis penelitian adalah jenis penelitian Yuridis Normatif.
Hasil dari penelitian ini adalah, yang menjadi hambatan koordinasi
fungsional antara petugas Bea Cukai dan Penyidik BNN dalam penanggulangan
tindak Pidana Narkotika antara lain kurangnya SDM, keterbatasan sarana dan
prasarana, kuranngnya kesadaran masyarakat, pelaku yang menyelundupkan
Narkotika Psikotropika, pelaku yag memberikan keterangan fiktif dalam proses
penyidikan.
Ketersediaan
SP.1211 ULU k1 | SP.1211 ULU k | Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1211 ULU k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2019 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1211
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain