Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk selanjutnya disebut UU Narkotika, dinyatakan bahwa dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika dibentuk Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN. Akan tetapi Narkotika yang di selundupkan ke Indonesia menjadi tugas dan kewenangan petug…