SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Diluar Negeri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri
Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Diluar Negeri Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri. Oleh Nova
Manukiley (2015-21-054), dibimbing oleh bpk Dr. J. Leatemia, sebagai pembimbing I dan
Ny. V. J. B. Rehatta, sebagai pembimbing II.
Berdasarkan tujuan bangsa Indonesia yaitu untuk melindungi segenap warga
negaranya baik di dalam negeri ataupun yang berada di luar negeri, maka kemudian dibuat
undang-undang no 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri dengan dasar pemikiran
adalah bahwa penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri
memerlukan ketentuan-ketentuan yang secara jelas mengatur segala aspek yang
menyangkut sarana dan mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut maka rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan
ini adalah apakah upaya perlindungan hukum terhadap warga negara Indonesia diluar negeri
sudah sesuai dengan undang-undang nomor 37 tahun 1999. Penulisan ini bertujuan untuk
mengetahui apakah upaya pemerintah dalam melakukan tugasnya melindungi warga
negaranya sesuai undang-undang ataukah belum. Penulisan ini dilakukan melalui studi
kepustakaan berupa buku-buku, artikel ilmiah, jurnal hukum, berita online dan sumbersumber
bacaan terkait kemudian di analisis secara deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat beberapa pengaturan kewajiban,
tugas dan tanggung jawab untuk melindungi WNI/BHI yang ada di luar negeri, yang di
emban oleh pemerintah dalam hal ini diplomat dan konsuler, serta kajian kasus kematian
David hartanto widjaya di Singapura, dan model diplomasi serta upaya-upaya praktis dalam
hal perlindungan warga negara yang berada di luar negeri.
Tidak tersedia versi lain