Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Diluar Negeri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri. Oleh Nova Manukiley (2015-21-054), dibimbing oleh bpk Dr. J. Leatemia, sebagai pembimbing I dan Ny. V. J. B. Rehatta, sebagai pembimbing II. Berdasarkan tujuan bangsa Indonesia yaitu untuk melindungi segenap warga negaranya baik di dalam negeri ataupu…