No image available for this title

SKRIPSI HTN/HAN

Kewenangan Pemerintah Desa Adat Dalam Menyelesaikan Perkara Perceraian Di Desa Keliobar Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar



Kewenangan Pemerintah Desa Adat Dalam Menyelesaikan Perkara Perceraian Di Desa Keliobar Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dibimbing Oleh Bapak Salmon E. M. Nirahua. Sebagai Pembimbing I, dan Ibu Reny H. Nendissa. Sebagai Pembimbing II Kewenangan dalam mengelola desa dikembalikan lagi pada kondisi dan keadaan masyarakat desa. Dengan berlakunya Undang-undang desa membuat masyarakat desa telah mendapat payung hukum yang lebih kuat dibandingkan pengaturan desa didalam UU No. 22/1999, serta desa diberikan ruang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri baik dalam segi pemerintahan maupun lainlain yang sesuai dengan Undang-Undang Desa dan tidak bertenangan dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pemerintahan desa memiliki legitimasi wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif yaitu suatu penelitian yang terutama mengkaji ketentuanketentuan hukum positif, asas-asas hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Berdasarkan pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 39 ayat (1) “perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan yang berwenang setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua bela pihak”. Serta dalam putusan Latupati tahun 2002-2007 pasal 13 poin (a) percearaian yang terjadi antara pasangan suami istri yang telah menikah sah, tidak diperkenankan seorangpun mengesahkan perceraian ini kecuali lewat pengadilan negeri oleh hakim. (b) sebelum perceraian dilakukan oleh pengadilan negeri maka tidak dibenarkan pula oleh pihak mananpun melakukan penyelesaian harta cerai adat istiadat. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Pemerintah Desa Keliobar Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak memiliki kewenangan dalam mengadili perkara perceraian yang telah tercatat dalam catatan sipil di dalam masyarakat. Bahwa Pemerintah Desa Keliobar Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat mengadili perkara perceraian tersebut kecuali ada putusan hukum tetap oleh pengadilan terkait perceraian. Pemerintah Desa Keliobar Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar keliru dalam menafsirkan putusan latupati sehingga sampai sekarang mereka masi mengadili perkara perceraian didalam masyarakat yang telah menikah sipil dan tercatat dalam catatan sipil.


Ketersediaan

SH.352 SAU k1SH.352 SAU kPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pemerintahan)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.352 SAU k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.352
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this