Kewenangan Pemerintah Desa Adat Dalam Menyelesaikan Perkara Perceraian Di Desa Keliobar Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dibimbing Oleh Bapak Salmon E. M. Nirahua. Sebagai Pembimbing I, dan Ibu Reny H. Nendissa. Sebagai Pembimbing II Kewenangan dalam mengelola desa dikembalikan lagi pada kondisi dan keadaan masyarakat desa. Dengan berlakunya Undang-undang desa membuat mas…