Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Disparitas Pidana Pada Putusan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Di Provinsi Maluku (Studi Putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb Dan Putusan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb)
Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menjelaskan bahwa, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hakim dalam memutuskan suatu perkara, tentunya selain berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan juga mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, kemanfaatan, efektifitas dalam menjalankan pemidanaan dan perubahan perilaku yang menimbulkan efek jera pasca keluarnya dari lembaga pemasyarakatan, sehingga kadang terjadi perbedaan didalam putusan hakim. Hal ini juga banyak terjadi dalam kasus korupsi. Banyak terjadi penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau yang dikenal dengan istilah disparitas pidana.
Jenis penelitian yang digunakan dalam menganalisis dan membahas yaitu Yuridis Normatif suatu penelitian normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan yaitu berbagai aturan hukum yang menjadi fokus penelitian.
Hasil penelitian menunjuk Putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb dengan putusan hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Putusan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb dengan putusan hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Kedua putusan tersebut merupakan bentuk disparitas pidana dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Provinsi Maluku. beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya disparitas pidana dalam tindak pidana korupsi meliputi; faktor hukum berupa pengenaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang memiliki perbedaan ancaman pidana minimalnya, faktor yang bersumber dari diri hakim sendiri, dan karena tidak adanya pedoman bersama disamping itu sistem pembuktian juga menjadi faktor terjadinya disparitas pidana meliputi pembuktian berdasarkan keyakinan hakim semata, pembuktian berdasarkan keyakinan hakim berdasar pada alasan yang logis, pembuktian menurut undang-undang secara positif dan pembuktian menurut undang-undang secara negatif. Serta pembuktian dalam tindak pidana korupsi yang meliputi; pembuktian sistem terbalik, pembuktian sistem semi terbalik dan pembuktian sistem biasa.
Ketersediaan
SP.1190 MAE d1 | SP.1190 MAE d | Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1190 MAE d
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2019 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1190
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain