Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menjelaskan bahwa, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hakim dalam memutuskan suatu perkara, tentunya selain berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan juga mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, kemanfaatan, efektifitas dalam menjalankan pemidanaan dan pe…