SKRIPSI HTN/HAN
Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah Provinsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/ Puu-Xiv/2016
Dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, pemerintah pusat menyelenggarakan pemerintahan dan membagi urusan pemerintahan sisa kepada Pemerintahan Daerah yang dikenal dengan sistem desentralisasi., dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu Pemerintahan Daerah. Ada dua jenis pengawasan baku terhadap satuan pemerintahan otonomi yaitu pengawasan preventif (preventif toezicht) dan pengawasan represif (repressief toezicht). Pengawasan ini berkaitan dengan produk hukum dan tindakan tertentu organ pemerintahan daerah. Pengawasan preventif dikaitkan dengan wewenang mengesahkan (goedkeuring). Pengawasan represif adalah wewenang pembatalan (vernietiging) atau penangguhan (schorsing). Penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian normatif, yakni suatu penelitian yang terutama mengkaji ketentuan-ketentuan hukum positif maupun asas-asas hukum, menjelaskan dan memperkirakan arah perkembangan hukum ke depan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang telah dikumpulkan (inventarisasi),. Hasil penelitian ini menemukan adanya kekosongan hukum terkait Kewenangan Pembatalan Perda oleh Mendagri sebagai perwakilan dari Pemeritah Pusat untuk mengawasi produk hukum di daerah sebagai wujud dari pengawasan represif pada tahap klarifikasi Pasca Putusan MK No 56/PUU-XIV/2016.. Pembatalan Perda oleh Mendagri dinilai lebih efektif dibandingkan dengan MA yang memakan waktu cukup lama.
Tidak tersedia versi lain