Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Perkawinan Perempuan Yang Masih Berstatus Sebagai Isteri (Studi Kasus Pengadilan Agama Ambon Penetapan Nomor.336/Pdt.G/2016.PA.AB)

Aryati Arsad - Nama Orang;

Sebagai individu yang sudah dewasa yang ingin melakukan sebuah perkawinan, alangkah
baiknya diketahui lebih dahulu status dari masing-masing pasangannya, agar tidak ada
pelanggaran perkawinan dikemudian hari. Perkawinan seorang perempuan yang masih berstatus
sebagai seorang isteri dilarang oleh hukum agama maupun hukum negara. Jika seorang
perempuan ingin melakukan perkawinan kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya diperbolehkan
saja oleh hukum manapun asalkan perkawinan terdahulu nya diselesaikan terlebih dahulu. Dalam
artian bahwa perkawinan-perkawinan terdahulunya harus dinyatakan cerai secara agama maupun
negara, namun karena kita tinggal dalam suatu negara, jadi alangkah baiknya diselesaikan secara
hukum yang berlaku di negara, jangan sampai diduga terjadinya suatu perzinaan karena adanya
suatu perkawinan yang dilakukan oleh perempuan yang statusnya masih sebagai seorang isteri.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui status perkawinan berdasarkan hukum
Islam yang dilakukan oleh seseorang perempuan yang masih berstatus sebagai isteri dari pria
lain. Metode yang digunakan dalam menganalisis dan membahas yaitu Yuridis Normatif yang
menggunakan bahan hukum sekunder sebagai bahan hukum awal untuk kemudian dilanjutkan
dengan bahan hukum primer. Ini berarti bahwa penelitian yuridis normatif dimana bahan hukum
yang diutamakan berasal dari kepustakaan, dengan menghandalkan buku-buku ilmiah seperti
literatur-literatur ilmu hukum perdata, majalah-majalah ilmiah, dan dokumen-dokumen yang
berkaitan dengan penulisan ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa hakim menetapkan penetapan dengan
mempertimbangkan kesaksian para saksi dari pihak pemohon bahwa benar adanya suatu
perkawinan yang dilakukan oleh pemohon dan termohon, namun tidak mempertimbangkan
syarat sahnya suatu perkawinan yaitu syarat materil mutlak atau syarat yang harus dipenuhi.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata) SE.597 ARS p
SE.597 ARS p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.597 ARS p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.597
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Cover
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?