Sebagai individu yang sudah dewasa yang ingin melakukan sebuah perkawinan, alangkah baiknya diketahui lebih dahulu status dari masing-masing pasangannya, agar tidak ada pelanggaran perkawinan dikemudian hari. Perkawinan seorang perempuan yang masih berstatus sebagai seorang isteri dilarang oleh hukum agama maupun hukum negara. Jika seorang perempuan ingin melakukan perkawinan kedua, ketiga,…