No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penjatuhan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penodaan Agama Ditinjau Dari Tujuan Pemidanaan



Salah tujuan hukum pidana adalah memberikan perlindungan kepada
masyarakat, dan pidana itu sendiri pada dasarnya adalah merupakan suatu
penderitaan atau nestapa yang sengaja dijatuhkan Negara kepada mereka atau
seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana. maka memunculkan
masalah apakah penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku penodaan agama telah
sesuai dengan tujuan pemidanaan ?.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Tipe
penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan
hukum melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi
dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa penjatuhan sanksi
pidana bagi pelaku penodaan agama belum sesuai dengan tujuan pemidanaan
apabila dihubungkan dengan teori relatif atau tujuan yang mempunyai tujuan
untuk mencapai manfaat dalam memberikan perlindungan masyarakat dan
menuju kesejahteraaan masyarakat. Tujuan pemidanaan bukan merupakan
pembalasan kepada pelaku penodaan agama dimana penjatuhan sanksi ditekankan
pada tujuannya, yakni untuk mencegah agar pelaku tidak melakukan kejahatan.
sehingga dapat memberikan rasa aman dan damai kepada masyarakat dan tidak
mengganggu ketertiban umum atau mengganggu kedamaian umat beragama.
Disisi lain masih terjadi kasus-kasus penodaan agama di dalam masyarakat
dengan demikian penegakan hukum terhadap tindak pidana penodaan agama
belum terlaksana secara baik.


Ketersediaan

SP.1188 AFA p1SP.1188 AFA pPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1188 AFA p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1188
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this