Salah tujuan hukum pidana adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat, dan pidana itu sendiri pada dasarnya adalah merupakan suatu penderitaan atau nestapa yang sengaja dijatuhkan Negara kepada mereka atau seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana. maka memunculkan masalah apakah penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku penodaan agama telah sesuai dengan tujuan pemidanaan ?. Met…