No image available for this title

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Persona Non Grata Diplomat Rusia Terkait Kasus Serangan Racun Mematikan Terhadap Mantan Spionase Rusia, Perspektif Hukum Diplomatik



Pasal 9 Konvensi Wina 1961 mengatur tentang Persona Non Grata, dimana Persona Non Grata merupakan hak setiap negara untuk menolak atau mengusir atau tidak memberikan akreditas atau persetujuan terhadap staf diplomatik yang akan maupun yang sudah dikirimkan ke negara penerima (receiving state) dan sending state (negara pengirim). Dalam Pasal tersebut mengatur tindakan pengusiran yang dilakukan oleh negara penerima sewaktu-waktu dengan maupun tanpa alasan. Namun, Pasal 9 Konvensi Wina tersebut kemudian diperluas dengan Pasal 3, Pasal 27, Pasal 36, Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 sebagai alasan-alasan yang sah dan dapat dibenarkan dalam konteks hukum diplomatik-internasional. Dalam beberapa kasus, Persona Non Grata dianggap sebagai perbuatan akibat penerapan asas resiprositas bermakna negatif, atau yang dikenal deengan tindakan balas dendam (restorsi). Namun, masalah yang terjadi ialah penggunaan asas resiprositas dan penerapan Pasal 9 Konvensi Wina ini disalahgunakan dalam kasus pengusiran diplomat Rusia di beberapa negara terkait kasus serangan racun mematikan di Inggris. Dimana, negara yang melakukan pengusiran tersebut seharusnya melihat bahwa persona non grata merupakan tindakan yang didasarkan atas latar belakang agen diplomatik tersebut, bukan kepada tindakan-tindakan kondisional atau eksepsional.
Berkaitan dengan itu, yang menjadi pokok permasalahan dalam tulisan ini ialah, apakah tindakan yang dilakukan oleh negara-negara di luar locus delicti Inggris tersebut merupakan tindakan yang bersesuaian dengan ketentuan dan prinsip hukum diplomatik-internasional ataukah tidak. Untuk mengkaji masalah tersebut, maka metode penelitian yang akan penulis gunakan ialah yuridis normatif dengan menitikberatkan pada teknik deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang dilakukan penulis ialah melalui studi kepustakaan.
Akhir dari tulisan ini, penulis menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh negara-negara di luar locus delicti Inggris yang serempak melakukan pengusiran merupakan tindakan yang dianggap terdapat kekeliruan dalam penerapan Pasal 9 Konvensi Wina 1961, dan juga melanggar prinsip-prinsip dan ketentuan hukum internasional.


Ketersediaan

SI.73 MAT p1SI.73 MAT pPerpus. Fak. Hukum (1 Skripsi Internasional)Tersedia
SI.73 MAT p2SI.73 MAT pPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.73 MAT p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.73
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this