Pasal 9 Konvensi Wina 1961 mengatur tentang Persona Non Grata, dimana Persona Non Grata merupakan hak setiap negara untuk menolak atau mengusir atau tidak memberikan akreditas atau persetujuan terhadap staf diplomatik yang akan maupun yang sudah dikirimkan ke negara penerima (receiving state) dan sending state (negara pengirim). Dalam Pasal tersebut mengatur tindakan pengusiran yang dilakukan o…