No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Perlindungan Hukum Publikasi Foto Tanpa Izin Pencipta di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta



Akyuwen (Selaku Pembimbing 1) dan Marselo Pariela (Selaku Pembimbing 2).
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. UUHC ini lahir karena adanya kebutuhan untuk mengakui atau melindungi dan memberi penghargaan terhadap pengarang, artis, pencipta perangkat lunak (software) dan ciptaan lain serta akses atas hasil karya mereka demi kepentingan manusia yang mulai dirasakan di Indonesia. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut.
Pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian yang sering terjadi di masyarakat. Namun, pemahaman terhadap penerapan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi : "Setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersil, penggandaan, penggunaan, pendistribusian, dan atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau iklan secara komersil tanpa persetujuan tertulis dari orang yang di potret atau ahli warisnya". Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Contoh kasus seseorang memotret tanpa persetujuan orang yang dipotret yaitu ketika seorang fotografer pernikahan melakukan pemotretan untuk calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan. Foto dari calon mempelai tersebut akan dipergunakan untuk iklan atau promo membuka pameran hasil karya yang telah fotografer ciptakan, sebelumnya fotografer tersebut tidak pernah minta izin kepada calon mempelai bahwa fotonya akan dipergunakan. Kemudian calon mempelai yang melihat fotonya dipajang atau dipublikasikan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya, marah kepada fotografer tersebut.
Suatu perbuatan dianggap sebagai pelanggaran hak moral ketika pencipta merasa integritas dan reputasinya telah dirusak oleh seseorang yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap karyanya. Selama pencipta merasa integritas dan kehormatan dirinya tidak dirugikan maka perbuatan tersebut tidak dikatakan sebagai pelanggaran hak moral. Jenis penelitian dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan.


Ketersediaan

SE.567 KAM p1SE.567 KAM pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata)Tersedia
SE.567 KAM p2SE.567 KAM pPerpus. Fak. Hukum (3 Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.567 KAM p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.567
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this