Akyuwen (Selaku Pembimbing 1) dan Marselo Pariela (Selaku Pembimbing 2). Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. UUHC ini lahir karena adanya kebutuhan untuk mengakui atau melind…