Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Penerapan Hukuman Disiplin Militer Oleh ANKUM (Atasan Menghukum) Terhadap Anggota TNI Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Militer
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya setiap anggota militer ataupun
prajurit TNI dituntut memiliki Legalitas dan pengakuan, akan tetapi Prajurit TNI
juga sering kali melakukan pelanggaran dan juga tindak pidana yang diatur dalam
KUHP Militer serta aturan pelaksana lainnya. Pasal 3 ayat (1) Undang-undang No
25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer menyatakan bahwa “Untuk
menegakkan tata kehidupan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, setiap
prajurit dalam menunaikan tugas dan kewajibannya wajib bersikap dan berlaku
disiplin”.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Tipe
penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan
hukum melalui studi pustaka dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi
dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang diuraikan pada bab-bab
sebelumnya, disimpulkan bahwa akan sangat efektif dan menimbulkan efek jera
terkait penerapan hukuman disiplin militer oleh ANKUM terhadap anggota TNI
yang melakukan pelanggaran karena adanya konsekuensi penahanan sampai pada
pemecatan ataupun diberhentikan secara tidak hormat dari institusi TNI yang
menjadi titik penting supaya jera para pelaku pelanggaran ataupun sebagai contoh
bagi anggota yang lain supaya tidak melakukan tindakan yang sama. Dan dalam
konsekuensi yuridis hakim dalam hal ini adalah ANKUM terhadap anggota TNI
dalam menetapkan ketentuan terhadap pelaku dalam perkara disiplin militer sudah
sesuai dengan ketetapan Undang-undang No 25 Tahun 2014 tentang Hukum
Disiplin Militer maupun Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (Undangundang
No 39 Tahun 1947). Agar lebih efektif lagi penerapan hukuman disiplin
militer ini seharusnya ANKUM yang bertindak sebagai Komandan Satuan
maupun sebagai pengadil ataupun hakim dalam hal menjatuhkan hukuman
terhadap pelaku pelanggaran disiplin militer ini harus setegas-tegasnya dalam hal
tidak menimbang bahwa pelaku adalah teman maupun saudara dalam satuan agar
terciptanya efek jera bagi pelaku dan menjadi contoh bagi anggota lain supaya
tidak terjadi lagi suatu pelanggaran disiplin militer dalam satuan maupun
menyeluruh dalam institusi TNI.
Ketersediaan
SP.1116 SUP p1 | SP.1116 SUP p | Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1116 SUP p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1116
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain