Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya setiap anggota militer ataupun prajurit TNI dituntut memiliki Legalitas dan pengakuan, akan tetapi Prajurit TNI juga sering kali melakukan pelanggaran dan juga tindak pidana yang diatur dalam KUHP Militer serta aturan pelaksana lainnya. Pasal 3 ayat (1) Undang-undang No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer menyatakan bahwa “Untuk menegakkan …