No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penerapan Sanksi Denda Tilang Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas (Studi Pada Sat Lantas Polres Pulau Ambon Dan Pulau-Pulau Lease)



Sanksi pidana denda merupakan salah satu bentuk sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penerapan sanksi denda diberikan kepala pelaku pelanggar lalu lintas yang mana prosedur penerapan sangksi denda dilakukan dnegan dua cara yaitu saat pelaku pelanggar melakukan pelanggaran lalu lintas, diberikannya blangko tilang berwarna merah dan blanko tilang berwarna biru. Blangko barna biru digunakan sebagai bukti pembayaran di Bank sementara itu blangko tilang berwarna merah diberikan sebagai bukti adanya sejumlah uang yang dititipkan guna membayar denda saat proses persidangan. Namun dalam faktanya masih banyak terjadi pelanggaran dalam hal penerapan sanksi pidana denda, dalam hal ini dilakukan oleh oknum polisi untuk melakukan negosiasi dengan pelanggar lalu lintas. Terhadap hal tersebut maka timbul masalah hukum yaitu apakah penerapan sanksi denda tilang telah sesuai dengan prosedur penangganan pelanggaran lalu lintas?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan penerapan sanksi denda tilang telah sesuai dengan prosedur penangganan pelanggaran lalu lintas dimana setiap pelanggar lalu lintas saat ditilang diberikan sanksi denda berupa surat blanko tilang yaitu slip biru ataupun slip merah kepada pelanggar lalu lintas. Surat blanko tilang yang berupa slip biru yang mempunyai fungsi ialah bagi pelanggar yang menerima tuduhan atau keselahan yang dilakukan sehingga harus membayarkan denda tilang ke bank yang sudah ditunjukan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dan apabila pelanggar tidak membayar denda ke bank sesuai waktu yang telah ditentukan maka pelanggar akan mengikuti proses persidangan sesuai dengan prosedur bagan tilang diatas. Sedangkan surat tilang yang berupa slip merah mempunyai fungsi yang berbeda yaitu apabila pelanggar menolak tuduhan atau sangkahan yang diberikan polantas maka pelanggar wajib mengikuti proses persidangan dan denda ditentukan oleh keputusan hakim.


Ketersediaan

SP.1096 PUR p1SP.1096 PUR pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1096 PUR p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1096
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this