Sanksi pidana denda merupakan salah satu bentuk sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penerapan sanksi denda diberikan kepala pelaku pelanggar lalu lintas yang mana prosedur penerapan sangksi denda dilakukan dnegan dua cara yaitu saat pelaku pelanggar melakukan pelanggaran lalu lintas, diberikannya blangko tilang berwarna merah dan bl…