SKRIPSI HTN/HAN
Kekuatan Hukum Rekomendasi Ombudsman
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
Republik Indonesia membawa konsekuensi bahwa rekomendasi Ombudsman adalah wajib
untuk dilaksanakan, dan adanya ancaman pengenaan sanksi administrasi bagi yang
melalaikannya, sebagaimana diatur dan dalam Pasal 38 dan 39 Undang-Undang Ombudsman.
Namun dalam kenyataanya, tidak setiap rekomendasi tersebut dilaksanakan oleh Terlapor
dan/ atau Atasan Terlapor, mengingat adanya perbedaan pemahaman atas makna
rekomendasi. Sebagian Terlapor dan/atau Atasan Terlapor masih menganggap bahwa
rekomendasi itu sebuah saran biasa, sedangkan Ombudsman menganggap rekomendasi
sebagai keharusan yang harus dijalankan karena telah tertuang dalam undang-undang. Untuk
itu penelitian ini membahas dan mencari tahu mengenai “Kekuatan Hukum Rekomendasi
Ombudsman”. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif dengan
menggunakan Pendekatan Peundang-undangan (Statute approach) dan kemudian dianalisis
secara kualitatif terhadap bahan hukum.
Tidak tersedia versi lain