Diundangkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia membawa konsekuensi bahwa rekomendasi Ombudsman adalah wajib untuk dilaksanakan, dan adanya ancaman pengenaan sanksi administrasi bagi yang melalaikannya, sebagaimana diatur dan dalam Pasal 38 dan 39 Undang-Undang Ombudsman. Namun dalam kenyataanya, tidak setiap rekomendasi tersebut dilaksanakan oleh T…