Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Pemerintahan Adat Negeri Seti Dalam Sistem Pemerintahan Desa
Pengaturan Desa di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana dalam Undang-Undang tersebut memberikan ruang kepada setiap Desa untuk mengatur Desanya sendiri berdasarkan asal usul Desa sesuai dengan karekter dan budaya Desa tersebut. Desa di Maluku disebut dengan Negeri yang merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang kemudian berdasarkan asal usul Negeri tersebut telah terbentuk suatu tatanan Pemerintahan Negeri yang di dalamnya terdapat berbagai Perangkat Pemerintahan Negeri seperti Raja, Saniri Negeri dan lain-lain yang menjalankan Sistem Pemerintahan Negeri secara bersama-sama. Negeri Seti yang berada di Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah merupakan salah satu Negeri Adat di Maluku dengan tatanan Pemerintahan Negeri Adatnya tersendiri, namun Sistem Pemerintahan Negeri Seti pada kenyataannya dikombinasikan dengan sistem Pemerintahan Desa pada umumnya, sehingga menimbulkan ketidak pastian dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negeri Seti, oleh sebab itu muncul pertanyaan apakah system pemerintahan Negeri Seti sudah sesuai dengan sistem pemerintahan desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hokum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hokum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, di simpulkan bahwa system pemerintahan Negeri Seti belum sesuai dengan sistem pemerintahan desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam sistem Pemerintahan Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengenal Badan Permusyawartan Desa atau yang disingkat BPD yang merupakan representasi dari masyarakat Desa, sehingga siapun bisa menjadi anggota BPD sebagai lembaga legislatif ditingkat Desa yang akan bekerja sama dengan Kepala Desa sebagai lembagai eksekutif, akan tetapi dalam Sistem Pemerintahan Negeri Seti, berbeda yaitu terdapat 3 (tiga) lembaga representasi masyarakat yaitu Badan Saniri Raja, Badan Saniri Negeri dan Badan Saniri Besar. Ketiga Saniri ini merupakan representasi dari Soa-Soa atau Marga-Marga di dalam Soa tersebut sehingga tidak semua orang bisa menjadi Anggota Saniri. Semua Saniri baik itu Saniri Raja, Saniri Negeri maupun Saniri Besar dipimpin oleh Raja. Dalam pelaksanaannya fungsi atau Peran dari Saniri tidak saja terbatas pada penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk pengawasan, penganggaran dan pembuatan peraturan negeri namun juga Saniri bersama-sama dengan Raja berperan sebagai lembaga peradilan adat dalam menyelesaikan masalah-masalah adat.
Ketersediaan
SH.316 EFA p1 | SH.316 EFA p | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pemerintahan) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.316 EFA p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.316
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain