No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Pembatalan Keputusan Hak Atas Tanah Yang Mengandung Cacat Hukum



Sertipikat hak atas tanah yang cacat hukum dalam penerbitannya sudah tentu haruslah dibatalkan karena demi menjamin kepastian hukum hak atas tanah sebagaimana yang diamanatakan didalam PP No. 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji Proses Pembatalan Hak Atas Tanah Yang Mengandung Cacat Hukum Administrasi Dalam Penerbitanya.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif dengan menggunakan bahan hukum primer,sekunder dan tersier. Setelah bahan hukum dikumpulkan dengan cara mendeskripsikan hasil berdasarkan hasil yang di dapat maka analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa. Kantor Pertanahan dalam mengeluarkan suatu keputusan dalam kasus yang sama dapat memeberikan pertimbangan lebih baik dan perlu adanya pegecekan ulang oleh petugas Kantor Pertanahan yang berwenang untuk itu terhadap data fisik dan data yuridis karena akan mempengaruhi kepastian hukum hak atas tanah. Proses pelaksanaan pembatalannya, yaitu: Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala BPN atau melalui Kanwil BPN Propinsi atau Kantor Pertanahan; Setiap satu permohonan disyaratkan hanya memuat untuk satu atau beberapa hak atas tanah tertentu yang letaknya berada dalam satu wilayah Kabupaten atau Kota; Permohonan memuat: Keterangan pemohon baik pemohon perorangan maupun badan hukum. Keterangan ini disertai fotocopy bukti diri termasuk bukti kewarganegaraan bagi pemohon perorangan, dan akta pendirian perusahaan serta perubahannya apabila pemohon badan hukum; 2) Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik tanah yang sedang disengketakan. Data memuat nomor dan jenis hak, letak, batas, dan luas tanah, jenis penggunaan tanahnya. Keterangan ini dilengkapi dengan melampirkan surat keputusan dan/atau Sertipikat hak atas tanah dan surat-surat lain yang diperlukan untuk mendukung pengajuan pembatalan hak atastanah; Alasan-alasan mengajukan permohonanpembatalan; Fotocopy putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap; Berita acara eksekusi, apabila untuk perkara perdata atau pidana; Surat-surat lain yang berkaitan dengan permohonan pembatalan; Berdasarkan berkas permohonan dan bukti-bukti pendukung yang telah disampaikan dari Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota atau Kanwil BPN Propinsi, selanjutnya Kepala BPN. Pembatalan hak atas tanah Terlebih dahulu dilakukan penelitian data fisik dan data yuridis terhadap keputusan pemberian hak atas tanah dan/atau Sertipikat hak atas tanah yang diduga terdapat kecacatan; Hasil penelitian kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Propinsi dengan menyertakan hasil dari penelitian data fisik dan data yuridis dan telaahan/pendapat kantor pertanahan pemeriksa.


Ketersediaan

SE.509 WAE p1SE.509 WAE pPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.509 WAE p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.509
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this