Sertipikat hak atas tanah yang cacat hukum dalam penerbitannya sudah tentu haruslah dibatalkan karena demi menjamin kepastian hukum hak atas tanah sebagaimana yang diamanatakan didalam PP No. 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji Proses Pembatalan Hak Atas Tanah Yang Mengandung Cacat Hukum Administrasi Dalam Penerbitanya. Adapun metode penelitian yang d…