Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kekuatan Pembuktian Pembacaan Keterangan Saksi Yang Tidak Di Sumpah Persidangan

Marzeth Ilintutu - Nama Orang;

Keterangan saksi adalah alat bukti yang sah sebagaimana telah di atur dalam pasal 184 KUHAP,Keterangan Saksi adalah keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang iadengarsendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebutkan alas an dari pengetahuannya itu(Pasal 1 ayat 27 KUHAP. Keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah adalah keterangan saksi yang diberikan di persidangan (Pasal 185 KUHAP), sebelum seorang saksi memberikan keterangan saksi harus disumpah berdasarkan agama dan kepercayaan dari saksi (Pasal 160 Ayat(3) KUHAP).
Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative, tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakan dan selanjutnya di analisis melalui cara deskriptif analitik.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Keterangan Saksi berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tidak boleh di bacakan, kecuali dapat dibacakan apabila saksi yang telah memberikan keterangan meninggal dunia, jauh tempat tinggal,karena tugas khusus yang diberikanoleh Negara (Pasal 162 KUHAP) pembacaan keterangan saksi dapat dibacakan apabila terpenuhi unsure pasal 162 KUHAP. Dalam kasus sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 919. K.PID.Sus 2010 Keterangan saksi yang dibacakan tidak bernilai sebagai alat bukti keterangan saksi, dapat bernilai sebagai alat bukti keterangan saksi apabila padatingkat penyidikan para saksi memberikan keterangan di bawah sumpah, tetapi apabila padatingkat penyidikan keterangan tersebut tidak di bawah sumpah dan dibacakan di persidangan maka keterangan itu bukan merupakan alat bukti dan tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti keterangan saksi.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana) SP.1043 ILI k
SP.1043 ILI k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1043 ILI k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1043
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pembuktian
Kekuatan
Keterangan Saksi
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Cover
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?